Berita Desa brosur-prioritas-dana-desa-2018-penj-permendes-19-tahun-2017-1168761125
Bidang Pembangunan Desa yang Bisa Dibiayai Dana Desa 2018

Secara rinci Kementrian Desa telah mengeluarkan daftar bidang-bidang pembangunan di desa yang bisa didanai dari Dana Desa pada tahun 2018.

 

  1. Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Desa
  2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa

1) Pengadaan, pembangunan, pengembangandan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:

  1. a) pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk
    fakir miskin;
    b) penerangan lingkungan pemukiman;
    c) pedestrian;
    d) drainase;
    e) selokan;
    f) tempat pembuangan sampah;
    g) gerobak sampah;
    h) kendaraan pengangkut sampah;
    i) mesin pengolah sampah; dan
    j) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
    musyawarah Desa.

2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:

  1. a) tambatan perahu;
    b) jalan pemukiman;
    c) jalan poros Desa;
    d) jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
    e) jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
    f) jembatan Desa;
    g) gorong-gorong;
    h) terminal Desa; dan
    i) sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Baca Juga : Permen Desa No 19 Tahun 2017 Tentang Prioritas DD 2018

3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain:

  1. a) pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
    b) pembangkit listrik tenaga diesel;
    c) pembangkit listrik tenaga matahari;
    d) instalasi biogas;
    e) jaringan distribusi tenaga listrik; dan
    f) sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

4) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:

  1. a) jaringan internet untuk warga Desa;
    b) website Desa;
    c) peralatan pengeras suara (loudspeaker);
    d) telepon umum;
    e) radio Single Side Band (SSB); dan
    f) sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  2. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:

  1. a) air bersih berskala Desa;
    b) sanitasi lingkungan;
    c) jambanisasi;
    d) mandi, cuci, kakus (MCK);
    e) mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;
    f) alat bantu penyandang disabilitas;
    g) panti rehabilitasi penyandang disabilitas;
    h) balai pengobatan;
    i) posyandu;
    j) poskesdes/polindes;
    k) posbindu;
    l) reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan; dan
    m) sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:

  1. a) taman bacaan masyarakat;
    b) bangunan Pendidikan Aanak Usia Dini;
    c) buku dan peralatan belajar Pendidikan Aanak Usia Dini
    lainnya;
    d) wahana permainan anak di Pendidikan Aanak Usia Dini;
    e) taman belajar keagamaan;
    f) bangunan perpustakaan Desa;
    g) buku/bahan bacaan;
    h) balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
    i) sanggar seni;
    j) film dokumenter;
    k) peralatan kesenian; dan
    l) sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa

1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

  1. a) bendungan berskala kecil;
    b) pembangunan atau perbaikan embung;
    c) irigasi Desa;
    d) percetakan lahan pertanian;
    e) kolam ikan;
    f) kapal penangkap ikan;
    g) tempat pendaratan kapal penangkap ikan;
    h) tambak garam;
    i) kandang ternak;
    j) mesin pakan ternak;
    k) gudang penyimpanan sarana produksi pertanian
    (saprotan); dan
    l) sarana prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

  1. a) pengeringan hasil pertanian seperti: lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, kopra, dan tempat penjemuran ikan;
    b) lumbung Desa;
    c) gudang pendingin (cold storage); dan
    d) sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan
    dalam musyawarah Desa.

3) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

  1. a) mesin jahit;
    b) peralatan bengkel kendaraan bermotor;
    c) mesin bubut untuk mebeler; dan
    d) sarana dan prasarana jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
    musyawarah Desa.

4) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

  1. a) pasar Desa;
    b) pasar sayur;
    c) pasar hewan;
    d) tempat pelelangan ikan;
    e) toko online;
    f) gudang barang; dan
    g) sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

5) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaansarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:

  1. a) pondok wisata;
    b) panggung hiburan;
    c) kios cenderamata;
    d) kios warung makan;
    e) wahana permainan anak;
    f) wahana permainan outbound;
    g) taman rekreasi;
    h) tempat penjualan tiket;
    i) rumah penginapan;
    j) angkutan wisata; dan
    k) sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

6) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

  1. a) penggilingan padi;
    b) peraut kelapa;
    c) penepung biji-bijian;
    d) pencacah pakan ternak;
    e) sangrai kopi;
    f) pemotong/pengiris buah dan sayuran;
    g) pompa air;
    h) traktor mini; dan
    i) sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain:

1) pembuatan terasering;
2) kolam untuk mata air;
3) plesengan sungai;
4) pencegahan abrasi pantai; dan
5) sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:

1) pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunungberapi;
2) pembangunan gedung pengungsian;
3) pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
4) rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan
5) sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan
dalam musyawarah Desa.

  1. Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Undang-undang Desa menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa merupakan perwujudan kemandirian Desa dalam melakukan gerakan bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan melalui upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut:
  2. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

1) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:

  1. a) penyediaan air bersih;
    b) pelayanan kesehatan lingkungan;
    c) kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/
    AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;;
    d) bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
    e) pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
    f) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
    g) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
    h) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui;
    i) pengobatan untuk lansia;
    j) keluarga berencana;
    k) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
    l) pelatihan kader kesehatan masyarakat;
    m) pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
    n) pelatihan pangan yang sehat dan aman;
    o) pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
    p) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan
    diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:

  1. a) bantuan insentif guru PAUD;
    b) bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
    c) penyelenggaraan pelatihan kerja;
    d) penyelengaraan kursus seni budaya;
    e) bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
    f) pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
    g) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  2. Pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia

1) pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:

  1. a) pengelolaan sampah berskala rumah tangga;
    b) pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan
    c) pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) pengelolaan transportasi Desa, antara lain:

  1. a) pengelolaan terminal Desa;b) pengelolaan tambatan perahu; dan
    c) pengelolaan transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

3) pengembangan energi terbarukan, antara lain:

  1. a) pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
    b) pembuatan bioethanol dari ubi kayu;
    c) pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
    d) pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan
    e) Pengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

4) pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain:

  1. a) sistem informasi Desa;
    b) koran Desa;
    c) website Desa;
    d) radio komunitas; dan
    e) pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
    musyawarah Desa.
  2. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi

1) pengelolaan produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada
pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/ atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

  1. a) pembibitan tanaman pangan;
    b) pembibitan tanaman keras;
    c) pengadaan pupuk;
    d) pembenihan ikan air tawar;
    e) pengelolaan usaha hutan Desa;
    f) pengelolaan usaha hutan sosial;
    g) pengadaan bibit/induk ternak;
    h) inseminasi buatan;
    i) pengadaan pakan ternak; dan
    j) sarana dan prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) pengolahan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/ atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

  1. a) tepung tapioka;
    b) kerupuk;
    c) keripik jamur;
    d) keripik jagung;
    e) ikan asin;
    f) abon sapi;
    g) susu sapi;
    h) kopi;
    i) coklat;
    j) karet; dan
    k) pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

3) pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

  1. a) meubelair kayu dan rotan,
    b) alat-alat rumah tangga,
    c) pakaian jadi/konveksi
    d) kerajinan tangan;
    e) kain tenun;
    f) kain batik;
    g) bengkel kendaraan bermotor;
    h) pedagang di pasar;
    i) pedagang pengepul; dan
    j) pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

4) pendirian dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, antara lain:

  1. a) pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
    b) penyertaan modal BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
    c) penguatan permodalan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama; dan
    d) kegiatan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa
    diputuskan dalam musyawarah Desa.

5) pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

  1. a) pengelolaan hutan Desa;
    b) pengelolaan hutan Adat;
    c) industri air minum;
    d) industri pariwisata Desa;
    e) industri pengolahan ikan; dan
    f) produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.

6) pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa, antara lain:

  1. a) pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga;
    b) pengadaan dan penyewaan alat transportasi;
    c) pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan
    d) pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

7) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

  1. a) hutan kemasyarakatan;
    b) hutan tanaman rakyat;
    c) kemitraan kehutanan;
    d) pembentukan usaha ekonomi masyarakat;
    e) bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; dan
    f) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

8) pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/ atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

  1. a) sosialisasi TTG;
    b) pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes) dan/atau antar Desa
    c) percontohan TTG untuk produksi pertanian, pengembangan sumber energi perDesaan, pengembangan sarana transportasi dan komunikasi serta pengembangan jasa dan industri kecil; dan
  2. d) pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
    musyawarah Desa.

9) pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

  1. a) penyediaan informasi harga/pasar;
    b) pameran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi;
    c) kerjasama perdagangan antar Desa;
    d) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
    e) pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah
  2. penguatan kesiapsiagaan masyarakat Desa dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:

1) penyediaan layanan informasi tentang bencana alam;
2) pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi
bencana alam;
3) pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam; dan
4) penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.

  1. pelestarian lingkungan hidup antara lain:

1) pembibitan pohon langka;
2) reboisasi;
3) rehabilitasi lahan gambut;
4) pembersihan daerah aliran sungai;
5) pemeliharaan hutan bakau;
6) perlindungan terumbu karang; dan
7) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
f. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial

1) mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa, antara lain:

  1. a) pengembangan sistem informasi Desa;
    b) pengembangan pusat kemasyarakatan
    Desa dan/atau balai rakyat; dan
    c) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa, antara lain:

  1. a) penyusunan arah pengembangan Desa;
    b) penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan; dan
    c) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

3) menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:

  1. a) pendataan potensi dan aset Desa;
    b) penyusunan profil Desa/data Desa;
    c) penyusunan peta aset Desa; dan
    d) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

4) menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain:

  1. a) sosialisasi penggunaan dana Desa;
    b) penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
    c) penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;dan
    d) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

5) mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:

  1. a) pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis data digital;
    b) pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik;
    c) pengembangan sistem informasi Desa; dan
    d) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

6) mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain :

  1. a) penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal- hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
    b) penyelenggaraan musyawarah Desa; dan
    c) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

7) melakukan pendampingan masyarakat Desa melalui pembentukan dan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat Desa yang diselenggarakan di Desa.

8) menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa untuk pengembangan Lumbung Ekonomi Desa yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulandesa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

  1. a) pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
    b) pelatihan teknologi tepat guna;
    c) pelatihan kerja dan ketrampilan bagi masyarakat Desa
    sesuai kondisi Desa; dan
    d) kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk mendukung pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

9) melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain:

  1. a) pemantauan berbasis komunitas;
    b) audit berbasis komunitas;
    c) pengembangan unit pengaduan di Desa;
    d) pengembangan bantuan hukum dan paralegal Desa untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa;
    e) pengembangan kapasitas paralegal Desa;
    f) penyelenggaraan musyawarah Desa untuk pertanggungjawaban dan serah terima hasil pembangunan Desa; dan
    g) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  2. Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa
    a. Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan Desa berwenang untuk mengembangkan jenis-jenis kegiatan lainnya di luar daftar kegiatan yang tercantum dalam pedoman umum ini, dengan syarat kegiatan-kegiatan yang dipilih harus:

1) tercantum dalam Peraturan Bupati/Walikota Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
2) tercantum dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
3) termasuk dalam lingkup urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

  1. Pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan Dana Desa Dalam hal Desa bermaksud membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa untuk pembangunan kantor desa bagi Desa yang belum memiliki kantor Kepala Desa dan/ atau pembinaan kemasyarakatan, dan mengingat pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 19 ayat (2) bersifat mewajibkan, maka prasyarat penggunaan Dana Desa di luar kegiatan yang diprioritaskan dapat dilakukan apabila bupati/ walikota menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan masyarakat Desa sudah mampu dipenuhi seluruhnya oleh Desa.

 

About the author

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Tentang Kami

Situs ini merupakan inisiatif dari warga yang dibuat untuk memberikan informasi tambahan kepada masyarakat luas tentang Desa Torongrejo.

Situs ini bukanlah situs resmi Pemerintah Desa Torongrejo sehingga semua informasi yang berada di situs ini bukanlah informasi resmi dari Pemerintah Desa Torongrejo.